Kamis, 30 Agustus 2012

Thaharoh ( Bersuci )

Edisi N0: (5 ) Juli III- 2010 M/ Sya’ban II -1431 H

BAB I – THAHARAH ( bersuci ) dan persiapan shalat 

Pembahasan tentang thaharah ini terdiri dari tuju pasal : 
1. ( Bersuci ) Arti thaharah, dan urgensinya, jenis-jenis bersuci, macam-macam air, dan jenis benda yang dapat mensucikan 
2. ( Najis ), Macamnya, batasan najis, tatacara pensucian, najis, hukum mandi 
3. ( Istinja'), artinya, hukumnya, sarana yang digunakan, dan adab buang air 
4. ( wudlu ), dan segala sesuatu yang melingkupinya 
5. ( Mandi ), keistimewaannya, yang mewajibkan mandi, wajib, sunnah dan larangan mandi, yang diharamkan saat junub, mandi sunnah, hukum masjid dan kamar mandi. 
 
6.( Tayammum ), pengertiannya, syari'at dan sifat tayammum, sebab-sebab tayammum, rukun, tatacara dan sarat tayammum, sunnah, larangan dan yang membatalkan, serta hukum kehilangan 2 sarana thaharah
7.       ( Haidl, Nifas dan Istihaadloh )

Pasal 1 – Thaharoh
Pembahasan thaharah mengawali sholat, sesuai dengan sabda Rasululloh saw, yang artinya : " Kunci shalat adalah bersuci, dan permulaan shalat adalah takbirotul ihrom, dan penutupnya adalah salam " ( HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah ).
Dan dalam membahas " bersuci" ini ada 4 pokok bahasan:

Pertama : Makna thaharah dan perlunya bersuci :
Secara harfiah, tharah adalah: bersuci dan menghilangkan segala jenis kotoran, dan najis yang tampah secara inderawi, serta menghilangkan najis maknawi seperti aib dan maksiat.
Sedangkan dari sisi syari'at, thaharah adalah suci dari najis, baik secara nyata yakni berupa kotoran, maupun secara hukum yakni hadats ( yang membatalkan ), dan kotoran adalah segala hal yang dapat menimbulkan najis, sedangkan hadats adalah sebuah sifat syara' yang hanya dapat disucikan dengan bersuci.

Maka yang dimaksud dengan thaharah adalah = menghilangkan materi kotoran yang melekat di badan, serta mensucikan segala sifat hadats yang dapat menghalangi sahnya-sholat.
Dan menurut Jumhur Fuqoha' bahwa thaharoh secara syari'at adalah menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi sah-nya sholat dari hadats atau najis dengan air, atau meningkatkan hukumnya dengan debu.

* sedangkan jenis thaharoh adalah : (1) Thaharah dari hadats khususnya di area badan, (2) thaharoh dari kotoran ( khobats) yang ada di badan, pakaian dan tempat sholat.
* Thaharoh hadats ada 3 macam :
1.      Hadats besar, dihilangkan dengan mandi
2.      Hadats kecil, dihilangkan dengan wudlu
3.      Pengganti keduanya karena udzur yaitu tayammum

* sedangkan thaharoh khobats ( kotoran ) ada tiga macam :
1.      Menyuci dengan air
2.      Mengusap
       3.   Memercik dengan air
 
Adapun perlunya seorang muslim bersuci karena akan mempengaruhi sholat yang dikerjakan,  maka dengan bersuci akan membuat sholat yang dikerjakan menjadi sah dan dapat diterima oleh Alloh karena di dalam sholat terjadi komunikasi antara manusia dan Alloh. Dan sesungguhnya dengan thaharoh itu seseorang telah suci ruh dan jasadnya.
Disamping itu juga memenuhi perintah Alloh dalam surah Al-Baqoroh 2/222 : Sesungguhnya Alloh mencintai orang yang taubat dan orang yang berthoharoh "

Kedua : Syarat wajibnya bersuci

Wajib membersihkan najis pada badan, pakaian dan tempat sholat adalah atas perintah Alloh dalam Al-Qur'an. Maka hukum tharoh menjadi wajib bagi mereka yang telah berkewajiban melaksanakan sholat, dengan syarat:
  1. Muslim ( Islam )
  2. Berakal
  3. Baligh (tanda baligh : mimpi basah, tumbunya rambut, Haidl, Hamil, usia cukup)
  4. Selesainya waktu haidl dan nifas
  5. Memasuki waktu sholat
  6. Tidak sedang tidur
  7. Tidak lupa
  8. Tidak terpaksa
  9. Ada air atau debu
  10. Kuasa melaksanakan thaharoh sebatas kemampuan.

Ketiga : Jenis-jenis sarana bersuci

  1. Dengan air : untuk wudlu, mandi jinabat.
  2. Dengan debu : untuk tayammum bila tidak ada air

Adapun secara garis besar, jenis-jenis bahan yang memungkinkan untuk thaharoh adalah :
1.      Air mutlak = seperti air hujan, air sungai, air laut, air sumur dan mata air, dengan persaratan harus mengalir, dalilnya adalah firman Alloh dalam surah al_Furqon/ 48:25 : Dan Aku turunkan dari langit air yang suci dan mensucikan ". serta hadits Nabi saw, : air itu suci dan tidak terkotori kecuali yang berubah warnanya, rasanya tau baunya " ( HR. Ibnu Majah )
2.      Barang cair bersih dan suci, seperti air embun, getah bening, air kelapa dan sejenis, minyak ( tidak bisa dipakai untuk bersuci, karena jumlahnya yang tidak memungkinkan terpenuhinya proses thaharoh )
3.      Debu, dengan mengusapkannya agar najis dan kotoran bisa hilang ( Dapat dipergunakan karena udzur dan alasan-alasan yang akan dibahas kemudian )
 
Keempat : Macam-macam air :

Macam air ada 4 : (1) Air suci dan mensucikan, (2) Air suci yang tidak mensucikan, (3) air mutanajjis ( najis ), (4) Air makruh

1.      Air suci dan mensucikan adalah air yang boleh diminum dan sah dipakai untuk thaharah, yakni : air yang jatuh dari langit ( hujan ), dan air yang terbit dari bumi. Dan yang tidak mempengaruhi kondisi air pada jenis ini adalah : (a) karena berubah tempatnya,(b) Berubah karena lama disimpan, (c) Berubah karena sesuatu di dalamnya ( d) berubah karena tanah yang suci, dan karena hal yang sulit dikendalikan.
2.      Air suci tetapi tidak mensucikan, dibagi menjadi 3 macam :
a.      Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda yang suci, selain perubahan pada no.1 di atas, seperti : kopi, teh, sirup dll.
b.      Air sedikit dan kurang dari 2 kulah ( panjang 1¼ hasta, dalam 1¼ hasta), dan air yang sudah dipakai untuk menghilangkan hadats dan najis
c.       Air pohon-pohonan dan air buah-buahan, seperti air nira, air kelapa dll.

3.      Air yang bernajis ( mutanajjis ), ada 2 macam :
a.      Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis, baik sedikit atau banyak
b.      Air bernajis, meskipun tidak berubah salah satu sifatnya, air ini bila sedikit ( kurang dari 2 kulah ) maka hukumnya najis, namun apabila banyak dan mengalir, maka suci dan mensucikan

4.      Air Makruh, yakni air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bajana dari perak atau emas, air ini makruh untuk badan tapi tidak makruh untuk pakaian. Dan jenis air ini pengecualiannya adalah air yang tersimpan di tanah, seperti air sawah dan air kolam dll.

Demikian kajian tentang bersuci ( thaharoh ). Dan akan dilanjutkan dengan bahasan selanjutnya, tentang NAJIS ( hal-hal yang kotor ).

Semoga kajian ini mendapatkan barokah dari Alloh swt.