BAB I – THAHARAH ( bersuci ) dan persiapan shalat
Pembahasan tentang thaharah ini terdiri dari tuju pasal :
1. ( Bersuci ) Arti thaharah, dan urgensinya, jenis-jenis bersuci, macam-macam air, dan jenis benda yang dapat mensucikan
2. ( Najis ), Macamnya, batasan najis, tatacara pensucian, najis, hukum mandi
3. ( Istinja'), artinya, hukumnya, sarana yang digunakan, dan adab buang air
4. ( wudlu ), dan segala sesuatu yang melingkupinya
5. ( Mandi ), keistimewaannya, yang mewajibkan mandi, wajib, sunnah dan larangan mandi, yang diharamkan saat junub, mandi sunnah, hukum masjid dan kamar mandi.
6.( Tayammum ), pengertiannya, syari'at dan
sifat tayammum, sebab-sebab tayammum, rukun, tatacara dan sarat tayammum,
sunnah, larangan dan yang membatalkan, serta hukum kehilangan 2 sarana thaharah
7.
( Haidl, Nifas
dan Istihaadloh )
Pasal 1 – Thaharoh
Pembahasan thaharah mengawali sholat, sesuai dengan sabda Rasululloh saw,
yang artinya : " Kunci shalat adalah bersuci, dan permulaan shalat
adalah takbirotul ihrom, dan penutupnya adalah salam " ( HR. Tirmidzi dan
Ibnu Majah ).
Dan dalam membahas " bersuci" ini ada 4 pokok bahasan:
Pertama : Makna thaharah dan perlunya bersuci :
Secara harfiah, tharah adalah: bersuci dan menghilangkan segala
jenis kotoran, dan najis yang tampah secara inderawi, serta menghilangkan najis
maknawi seperti aib dan maksiat.
Sedangkan dari sisi syari'at, thaharah adalah suci dari najis, baik
secara nyata yakni berupa kotoran, maupun secara hukum yakni hadats ( yang
membatalkan ), dan kotoran adalah segala hal yang dapat
menimbulkan najis, sedangkan hadats adalah sebuah sifat syara'
yang hanya dapat disucikan dengan bersuci.
Maka yang dimaksud dengan thaharah adalah = menghilangkan
materi kotoran yang melekat di badan, serta mensucikan segala sifat hadats yang
dapat menghalangi sahnya-sholat.
Dan menurut Jumhur Fuqoha' bahwa thaharoh secara syari'at adalah
menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi sah-nya sholat dari hadats atau
najis dengan air, atau meningkatkan hukumnya dengan debu.
* sedangkan jenis
thaharoh adalah : (1) Thaharah dari hadats khususnya di area badan, (2)
thaharoh dari kotoran ( khobats) yang ada di badan, pakaian dan tempat sholat.
* Thaharoh hadats
ada 3 macam :
1.
Hadats besar, dihilangkan dengan mandi
2.
Hadats kecil, dihilangkan dengan wudlu
3.
Pengganti keduanya karena udzur yaitu tayammum
* sedangkan thaharoh khobats ( kotoran ) ada tiga macam :
1.
Menyuci dengan air
2.
Mengusap
3. Memercik dengan air
Adapun perlunya
seorang muslim bersuci karena akan mempengaruhi sholat yang
dikerjakan, maka dengan bersuci akan
membuat sholat yang dikerjakan menjadi sah dan dapat diterima oleh Alloh karena
di dalam sholat terjadi komunikasi antara manusia dan Alloh. Dan sesungguhnya
dengan thaharoh itu seseorang telah suci ruh dan jasadnya.
Disamping
itu juga memenuhi perintah Alloh dalam surah Al-Baqoroh 2/222 : Sesungguhnya
Alloh mencintai orang yang taubat dan orang yang berthoharoh "
Kedua
: Syarat wajibnya bersuci
Wajib
membersihkan najis pada badan, pakaian dan tempat sholat adalah atas perintah
Alloh dalam Al-Qur'an. Maka hukum tharoh menjadi wajib bagi mereka yang telah
berkewajiban melaksanakan sholat, dengan syarat:
- Muslim ( Islam )
- Berakal
- Baligh (tanda baligh : mimpi basah, tumbunya rambut, Haidl, Hamil, usia cukup)
- Selesainya waktu haidl dan nifas
- Memasuki waktu sholat
- Tidak sedang tidur
- Tidak lupa
- Tidak terpaksa
- Ada air atau debu
- Kuasa melaksanakan thaharoh sebatas kemampuan.
Ketiga
: Jenis-jenis sarana bersuci
- Dengan air : untuk wudlu, mandi jinabat.
- Dengan debu : untuk tayammum bila tidak ada air
Adapun secara garis besar, jenis-jenis bahan yang memungkinkan
untuk thaharoh adalah :
1.
Air mutlak = seperti air hujan, air sungai, air laut, air
sumur dan mata air, dengan persaratan harus mengalir, dalilnya adalah firman
Alloh dalam surah al_Furqon/ 48:25 : Dan Aku turunkan dari langit air yang
suci dan mensucikan ". serta hadits Nabi saw, : air itu suci dan
tidak terkotori kecuali yang berubah warnanya, rasanya tau baunya " ( HR.
Ibnu Majah )
2.
Barang cair bersih dan suci, seperti air embun, getah bening,
air kelapa dan sejenis, minyak ( tidak bisa dipakai untuk bersuci, karena
jumlahnya yang tidak memungkinkan terpenuhinya proses thaharoh )
3.
Debu, dengan mengusapkannya agar najis dan kotoran bisa
hilang ( Dapat dipergunakan karena udzur dan alasan-alasan yang akan dibahas
kemudian )
Keempat : Macam-macam air :
Macam air ada 4 : (1) Air suci
dan mensucikan, (2) Air suci yang tidak mensucikan, (3) air mutanajjis ( najis
), (4) Air makruh
1. Air suci dan mensucikan adalah air yang boleh diminum dan sah dipakai untuk
thaharah, yakni : air yang jatuh dari langit ( hujan ), dan air yang terbit
dari bumi. Dan yang tidak mempengaruhi kondisi air pada jenis ini adalah : (a)
karena berubah tempatnya,(b) Berubah karena lama disimpan, (c) Berubah karena
sesuatu di dalamnya ( d) berubah karena tanah yang suci, dan karena hal yang
sulit dikendalikan.
2.
Air suci tetapi tidak mensucikan, dibagi menjadi 3 macam :
a.
Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur
dengan benda yang suci, selain perubahan pada no.1 di atas, seperti : kopi,
teh, sirup dll.
b.
Air sedikit dan kurang dari 2 kulah ( panjang 1¼ hasta, dalam 1¼ hasta), dan air yang
sudah dipakai untuk menghilangkan hadats dan najis
c.
Air
pohon-pohonan dan air buah-buahan, seperti air nira, air kelapa dll.
3. Air yang bernajis ( mutanajjis ), ada 2 macam :
a.
Sudah berubah
salah satu sifatnya oleh najis, baik sedikit atau banyak
b.
Air bernajis, meskipun tidak berubah salah satu sifatnya, air
ini bila sedikit ( kurang dari 2 kulah ) maka hukumnya najis, namun apabila
banyak dan mengalir, maka suci dan mensucikan
4. Air Makruh, yakni air yang terjemur
oleh matahari dalam bejana selain bajana dari perak atau emas, air ini makruh
untuk badan tapi tidak makruh untuk pakaian. Dan jenis air ini pengecualiannya adalah air yang tersimpan di tanah,
seperti air sawah dan air kolam dll.
Demikian
kajian tentang bersuci ( thaharoh ). Dan akan dilanjutkan dengan bahasan
selanjutnya, tentang NAJIS ( hal-hal yang kotor ).
Semoga
kajian ini mendapatkan barokah dari Alloh swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar